Jumat, 9 Juni 2023

KIP Aceh Utara Tetapkan Anggota PPK Tanpa Memperhatikan Himbauan Panwaslih dan Tanggapan Masyarakat

Dirilis

SelidikiNews.com, Aceh Utara – Polemik Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara di nilai telah banyak mengangkangi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di mana salah satu PKPU Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, pasal 90 ayat (1) huruf h berbunyi: “Tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan”. Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf f, dan huruf h sampai huruf i, serta huruf k, berlaku bagi anggota PPK, PPLN, PPS, dan KPPS, hal ini seperti diberitakan disebuah media online dimana banyak ditemukan PPK yang lulus rangkap jabatan, Sebut Muhammad Azhar , Selalu Ketua LSM GRAM.

Selain itu Sambung Azhar, KIP Aceh Utara juga dinilai tidak menjalankan proses perekrutan PPK yang sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dimana pada Bab ke VI bagian kesatu pada pasal 36 Ayat ke 2 dijelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,integritas dan kemandirian calon anggota PPK.

Hal ini dapat dilihat sebagaimana banyaknya Anggota PPK yang ditetapkan oleh KIP Aceh Utara banyak ditemukan kejanggalan bahkan ada anggota PPK yang pada periode sebelumnya telah terbukti melakukan manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon kembali diluluskan dan dipercaya menjadi anggota PPK Pada Pemilu 2024 mendatang.

- Advertisement -

Hal ini juga terjadi di Kecamatan Nisam, dimana di Kecamatan Nisam sendiri PPK tahun 2019 lalu telah menyunat honor terakhir anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan hingga permasalahan tersebut pun di selesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong, dan anehnya mantan Ketua PPK Nisam Pada pemilu 2019 yang sangat diragukan integritasnya itu juga dipercaya kembali menjadi anggota PPK Pada pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara.

Menelusuri lebih jauh Pihak KIP Aceh Utara selain meloloskan para mantan PPK tahun 2019 lalu yang bermasalah juga melakukan dua pengumuman kelulusan Administrasi dengan nomor surat yang sama namun isi yang berbeda yaitu surat Nomor : 721/PP .04 – Pu/1108/2022.

Dimana dalam pengumuman tersebut atas nama salah satu calon PPK pertama tidak lulus Administrasi, namun beberapa saat kemudian digantikan dan dinyatakan lulus bahkan nama tersebut ditetapkan sebagai PPK terpilih pada saat pengumuman akhir, Sebut Azhar.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak KIP Aceh Utara tidak mengindahkan himbauan – himbauan yang telah disampaikan oleh pihak Panwaslih Aceh Utara dalam proses rekrutmen PPK atau memang pihak Panwaslih tidak melakukan pantauan dan tidak memberikan himbauan terhadap proses perekrutan PPK oleh pihak KIP Aceh Utara.

Menanggapi persoalan perekrutan PPK oleh KIP Aceh Utara, Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi yang diminta tanggapannya oleh awak media menyampaikan, bahwa perekrutan PPK sepenuhnya menjadi kewenangan dan Tanggung jawab KIP Aceh Utara yang dalam pelaksanaannya serta ketentuan persyaratan sesuai dengan SK KPU Nomor: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Yusriadi menjelaskan, Panwaslih Aceh Utara dalam peran pengawasan rekrutmen PPK telah menyampaikan himbauan dan penerusan kepada KIP Aceh Utara khususnya pada tahapan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dapat memperhatikan jejak calon PPK dan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, serta telah juga menyampaikan beberapa masukan dan tanggapan masyarakat melalui panwaslih Aceh Utara kepada KIP Aceh Utara.

Selain itu , Panwaslih Aceh Utara juga berharap kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK agar dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh untuk di proses sesuai dengan ketentuan.

- Advertisement -

Berita Terkait

Baca Juga

Muhammad Adam Jadi Harapan Baru Bagi Masyarakat Aceh Di DPR RI 2024

0
Selidiki.com, Jakarta - Sosok Muhammad Adam, atau yang akrab disapa dengan nama Gus Adam, tengah menjadi sorotan publik sebagai...

Walikota Tatong Bara Mengadiri Zikir Dan Tablig Akbar Kotamobagu

0
Selidikinews.com , Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara menghadiri zikir dan tablig akbar dalam rangka menyambut Hari...

Walikota Kotamobagu Buka Kejuaraan Propinsi INKAI Sulut Piala Dandim 1303 Bolmong

0
Selidikinews.com , Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, membuka kegiatan Kejuaraan Provinsi INKAI Sulawesi Utara (Sulut),...

Muhammadiyah Dukung Ganjar Jadi Presiden RI 2024

0
Selidiki.com,Sumatera Barat-Sejumlah aktivis Muhammadiyah yang tergabung dalam Gerakan Persyarikatan(GP). Berkemajuan mendeklarasikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk...

7 Tips Main Saham Pemula dengan Modal Kecil

0
Selidiki.com, Jakarta - Investasi saham kini menjadi topik yang semakin diperbincangkan, populer di kalangan masyarakat, termasuk anak muda.Kini, transaksi...

Mohon Saling Bermaaf-maafan dan Berdoa

0
Selidiki.com,Sumatera Barat-Dengan tibanya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.Saya Profesor Prayitno Dewan Penasehat DPD Pemuda Karya Nasional...

Mobil Pemudik Membawa 8 Orang Hanyut di Tapanuli Selatan, 6 Meninggal Dunia 2 Belum...

0
Selidiki.com-Tapanuli Selatan, Satu unit mobil minibus yang membawa 8 orang penumpang hanyut di Sungai Sipange, Desa Sigolang, Kecamatan Aek...

Polres Kotamobagu Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444 H.

0
Selidikinews.com , Kotamobagu - Polres Kotamobagu hari ini menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan bertempat di Aula Mapolres...

Dinas Kesehatan PadangSidimpuan Gelapkan Sisa Pembayaran Perbaikan Pagar Besi Jendela

0
 PADANGSIDIMPUAN- Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dalam kurun waktu 1 tahun menyisakan masalah. Ternyata Diduga Dinas Kesehatan Padangsidimpuan meninggalkan utang...

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Karya Nasional Provinsi Sumatera Barat,giat Safari Ramadhan 1444 H

0
Selidiki.com, Pesisir Selatan -Hari ini saya melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1444 H,saya juga di dampingi oleh Bidang Humas Jasrul...

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif

0
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber...

GMBI Luwu Bersama Aliansi Petani Rumput Laut Dan Tambak Ikan Akan Melakukan Aksi Bersama...

0
Selidiki.com-Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Arus Bawah Indonesia (GMBI),Distrik Kabupaten Luwu.akan melakukan dalam persuratan atau aksi bersama dengan...

Penyerahan Pesawat Super Hercules oleh Menteri Pertahanan Kepada Panglima TNI

0
Selidiki.com, Pesisir Selatan -Hari ini saya datang ke Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma untuk menyaksikan penyerahan Pesawat Super Hercules...

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Luwu Zulkifli Ucapkan Selamat Kepada Prof. Ambo Asse Yang Kembali...

0
Selidikicom.Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Luwu Zulkifli Ucapkan Selamat Kepada Prof. Ambo Asse Yang Kembali Pimpin Muhammadiyah Sulsel Periode 2022-2027Prof....

DIREKTORAT INTELKAM GELAR ACARA TUDANG SIPULUNG DGN MASYARAKAT NELAYAN DI KAB. BARRU

0
Selidiki.comPersonil Direktorat Intelkam Polda Sulsel menggelar tatap muka dengan beberapa warga Nelayan Sumpang Binangae Kab. Barru di Salah satu...

Berita Populer