Selidiki.com, Pelalawan – Himbauan dari DEVITSON SAHARUDDIN, SH, MH Selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan kepada Masyarakat khususnya Daerah kecamatan Kuala Kampar agar jangan khawatir jika dikunjungi Petugas Pajak Daerah. Pasalnya tim yang datang tersebut merupakan Pegawai Khusus yang di perintahkan untuk sosialisasi, mendata, serta memungut Pajak Daerah. Beliau juga menghimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk tidak sungkan menunaikan segala hal yang sudah menjadi kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) yang merupakan bentuk kontribusi dari masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Terbaru, DEVITSON SAHARUDDIN, SH, MH melalui JAHLELAWATI, SE selaku Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah (KABID P3D) dan LASTRI selaku Kepala Bidang Penagihan (KABID PENAGIHAN) telah memerintahkan 14 orang petugas untuk mendatangi seluruh Wajib Pajak (WP) di daerah Kuala Kampar. Petugas tersebut merupakan gabungan dari dua (2) bidang di instansi tersebut yang dipimpin langsung oleh Masing masing Kepala Sub Bidang (KASUBBID).
Hal ini bertujuan untuk dapat mendatangi keseluruhan Wajib Pajak (WP) secara langsung. Sehingga tidak ada kecemburuan sosial di dalam kehidupan masyarakat.
“Petugas yang datang itu sudah kami bekali Surat Perintah Tugas (SPT) serta Surat Resmi lainnya sehingga mereka bertugas secara legal, untuk setiap Daerah khususnya Kuala Kampar sebelumnya kami sudah bersosialisasi kepada Pihak Kecamatan, Desa/Lurah, dan Masyarakat. Ini sebagai pemberitahuan sebelum Pihak Petugas Pajak menjalankan tugas. Jangan direspon jika ada Oknum yang tidak membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Resmi dari Instansi, kalau perlu laporkan kepada kami atau kepada Aparat Penegak Hukum, “jelasnya.
Mengenai cara pembayaran pajak, Pemerintah Daerah (PEMDA) juga telah memberikan beberapa opsi untuk kemudahan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya, beberapa diantaranya dapat dilakukan secara online melalui Mbanking, E-banking, dan Waralaba apabila Akses, Jarak, dan Kondisi tidak mendukung Wajib Pajak (WP) untuk membayar secara langsung ke Kantor.
Terkait pemungutan pajak secara langsung, itu merupakan dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan akhir tahun 2022. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan berat hati kami harus jemput bola ke masyarakat yang belum membayar, memang ini adalah target Pemda Kabupaten Pelalawan , kami berharap masyarakat bisa menunaikannya, adapun besarannya berdominasi. Semoga dengan Pajak Daerah yang telah dibayarkan dapat memberi dampak yang baik pada Pembangunan, saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar, ”pungkasnya.
Leave A Reply