Rabu, 24 Mei 2023

DPP GMPRI Mendesak MA RI Memecat Hj.Baiq Halkiyah Sebagai Ketua Pengadilan Agama Praya

Dirilis

 

Kami beserta Rombongan dari DPP GMPRI mendatangi Gedung Mahkamah Agung RI dan telah melayangkan Surat Pengaduan dan Pelaporan Kepada Bapak Dr. H. Muhammad Syaripuddin S.H., M.M.

Selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang di Praya oleh Ketua Pengadilan Agama Praya Tahun 2020 – 2021 atas nama Ibu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini baru menjabat seumur jagung sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat.Pihak Mahkamah Agung menerima kedatangan kami dan akan segera di proses. 

- Advertisement -

Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia), Berdasarkan hasil tim investigasi kami bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum-oknum pihak Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB dalam perkara perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

Berdasarkan informasi dan investigasi DPP GMPRI , bahwa Pengadilan Agama Praya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan gugatan lahan warisan yang tidak berdasar dan ada indikasi kongkalikong dengan pihak penggugat, sehingga pihak penggugat dimenangkan melalui sebuah putusan akta perdamaian tanpa mempertimbangkan aspek filosofis maupun aspek sosiologis keadilan, sehingga menimbulkan gejolak yang meresahkan di tatanan masyarakat setempat.

Bahkan salah satu pihak tergugat, oleh pihak Pengadilan Agama Praya tidak pernah dipanggil secara patut dan layak sehingga tidak dapat menghadiri persidangan guna membela hak-haknya di muka persidangan.

Dalam hal Pengadilan Agama Praya yang telah menerbitkan keputusan sepihak tanpa kesepakatan pihak tergugat melalu Putusan Akte Perdamaian Perkara Perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat setempat bahkan hal tersebut telah memicu Konflik yang memanas diantara para pihak.

Bahkan telah menjadi isu publik yang memungkinkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan agama secara umum untuk memperoleh rasa keadilan kedepannya.

Dan sebagai akibat dari keputusan akta perdamaian tersebut, kini nuansa kekeluargaan para pihak menjadi rusak berantakan dan amat sangat dikhawatirkan sekiranya kedepannya terjadi pertumpahan darah diantara para pihak yang bersengketa. 

Dalam hal ini orang yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini adalah Ketua Pengadilan Agama Praya yaitu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, MH Tahun 2020 – 2021 beserta Oknum Pengadilan Agama Praya.

Ketua Pengadilan Agama Praya 2020-2021 berani menerima laporan penggugat terkait dengan keterangan tergugat yang Salah, dimana penggugat  melibatkan  orang yang tidak ada hubungan hak waris dengan penggugat serta dalam gugatan penggugat, alamat salah satu tergugat dicantumkan berbeda dengan alamat tergugat yang sebenarnya.

Maka sudah seharusnya pihak Pengadilan Agama Praya meneliti dan menganalisa dengan cermat esensi dan keabsahan gugatan tersebut sebelum menerima gugatan maupun membuat keputusan.

Berdasarkan hal tersebut, kami DPP GMPRI menduga adanya kongkalikong antara pihak penggugat dengan oknum pihak Pengadilan Agama Praya, dan ada indikasi unsur kesengajaan supaya pihak tergugat mangkir hadir dalam menghadapi setiap persidangan di Pengadilan Agama Praya sehingga terjadilah perdamaian sepihak. 

Kami DPP GMPRI Menuntut :

1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia menuntut Mahkamah Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Pengadilan Agama Praya yang terlibat dalam penerbitan putusan perdamaian perkara perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk Memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 -2021 Atas Nama  Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini Menjadi Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat dan Hakim Pengadilan Agama Praya yang Terduga Melanggar aturan Negara Republik Indonesia

3. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya yang di selenggarakan oleh Pihak Pengadilan Agama Praya yang terduga Memihak sebelah tanpa Keadilan

4. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu kepada Mahkamah Agung RI 7 x 24 Jam untuk segera memanggil dan memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 – 2021 Yaitu  Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini menjadi ketua Pengadilan Agama Kota Depok beserta oknum yang terlibat, kalau jangka waktu itu tidak ada ketegasan dan progres dari MA, maka kami  DPP GMPRI akan menggelar aksi besar – besaran didepan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.SYH 

 

- Advertisement -

Berita Terkait

Baca Juga

Walikota Tatong Bara Mengadiri Zikir Dan Tablig Akbar Kotamobagu

0
Selidikinews.com , Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara menghadiri zikir dan tablig akbar dalam rangka menyambut Hari...

Walikota Kotamobagu Buka Kejuaraan Propinsi INKAI Sulut Piala Dandim 1303 Bolmong

0
Selidikinews.com , Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, membuka kegiatan Kejuaraan Provinsi INKAI Sulawesi Utara (Sulut),...

Muhammadiyah Dukung Ganjar Jadi Presiden RI 2024

0
Selidiki.com,Sumatera Barat-Sejumlah aktivis Muhammadiyah yang tergabung dalam Gerakan Persyarikatan(GP). Berkemajuan mendeklarasikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk...

7 Tips Main Saham Pemula dengan Modal Kecil

0
Selidiki.com, Jakarta - Investasi saham kini menjadi topik yang semakin diperbincangkan, populer di kalangan masyarakat, termasuk anak muda.Kini, transaksi...

Mohon Saling Bermaaf-maafan dan Berdoa

0
Selidiki.com,Sumatera Barat-Dengan tibanya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.Saya Profesor Prayitno Dewan Penasehat DPD Pemuda Karya Nasional...

Mobil Pemudik Membawa 8 Orang Hanyut di Tapanuli Selatan, 6 Meninggal Dunia 2 Belum...

0
Selidiki.com-Tapanuli Selatan, Satu unit mobil minibus yang membawa 8 orang penumpang hanyut di Sungai Sipange, Desa Sigolang, Kecamatan Aek...

Polres Kotamobagu Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444 H.

0
Selidikinews.com , Kotamobagu - Polres Kotamobagu hari ini menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan bertempat di Aula Mapolres...

Dinas Kesehatan PadangSidimpuan Gelapkan Sisa Pembayaran Perbaikan Pagar Besi Jendela

0
 PADANGSIDIMPUAN- Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dalam kurun waktu 1 tahun menyisakan masalah. Ternyata Diduga Dinas Kesehatan Padangsidimpuan meninggalkan utang...

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Karya Nasional Provinsi Sumatera Barat,giat Safari Ramadhan 1444 H

0
Selidiki.com, Pesisir Selatan -Hari ini saya melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1444 H,saya juga di dampingi oleh Bidang Humas Jasrul...

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif

0
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber...

GMBI Luwu Bersama Aliansi Petani Rumput Laut Dan Tambak Ikan Akan Melakukan Aksi Bersama...

0
Selidiki.com-Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Arus Bawah Indonesia (GMBI),Distrik Kabupaten Luwu.akan melakukan dalam persuratan atau aksi bersama dengan...

Penyerahan Pesawat Super Hercules oleh Menteri Pertahanan Kepada Panglima TNI

0
Selidiki.com, Pesisir Selatan -Hari ini saya datang ke Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma untuk menyaksikan penyerahan Pesawat Super Hercules...

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Luwu Zulkifli Ucapkan Selamat Kepada Prof. Ambo Asse Yang Kembali...

0
Selidikicom.Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Luwu Zulkifli Ucapkan Selamat Kepada Prof. Ambo Asse Yang Kembali Pimpin Muhammadiyah Sulsel Periode 2022-2027Prof....

DIREKTORAT INTELKAM GELAR ACARA TUDANG SIPULUNG DGN MASYARAKAT NELAYAN DI KAB. BARRU

0
Selidiki.comPersonil Direktorat Intelkam Polda Sulsel menggelar tatap muka dengan beberapa warga Nelayan Sumpang Binangae Kab. Barru di Salah satu...

Zulkifli”Menyerap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Balo-Balo Melalui Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Luwu.

0
Selidiki.com-Bertempat di Lingkungan Balalau Kelurahan Balo-Balo Kecamatan Belopa,Wakil Ketua II DPRD Kabupaten yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar...

Berita Populer